Senin, 16 April 2012

Tata Tertib Umum & Busana untuk Mahasiswa


NO
TATA TERTIB UMUM
SANKSI PELANGGARAN
1.
Menjaga nama baik almamater STAITA di dalam dan di luar kampus.
Variatif
2.
Menjaga, memelihara dan merawat seluruh fasilitas dan peralatan kampus.
1)        Perusakan tidak sengaja : Memperbaiki atau mengganti.
2)        Perusakan sengaja : Memperbaiki atau mengganti, ditambah sanksi tambahan, bisa berupa skorsing atau pemecatan; tergantung motif.
3.
Memarkir kendaraan dengan rapi dan teratur sehingga tidak menghalangi lalu lintas pejalan kaki dan kendaraan lain.
Teguran lisan.
4.
Melepas alas kaki saat memasuki kamar mandi dan mushala demi menjaga kebersihan kedua sarana dimaksud.
Teguran lisan.
5.
 Menjaga kebersihan seluruh lingkungan kampus dengan tidak membuang sampah sembarangan, terlebih di dalam ruang kuliah.
Teguran lisan.
6.
Menjaga ketertiban dan keamanan seluruh lingkungan kampus dengan tidak menimbulkan keributan, kekacauan atau kekerasan fisik, serta penggunaan bahan/obat terlarang (psikotropika).
Variatif.
7.
Memanfaatkan fasilitas internet untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Mengakses situs porno dan kekerasan dikenai sanksi pelarangan penggunaan komputer di lingkungan kampus selama 3 bulan. Pengulangan pelanggaran dikenai sanksi pelarangan yg sama selama kuliah.


NO.
TATA TERTIB BUSANA
SANKSI PELANGGARAN
1.
Berbusana sopan, bersih dan rapi ketika berada di dalam atau di luar kampus.
Teguran lisan
2.
Mahasiswi mengenakan busana muslimah yang terdiri dari jilbab, baju kurung lengan panjang atau baju terusan, atau rok sebatas mata kaki dengan bahan yang tidak tembus pandang, dan berwarna lembut. Mahasiswi tidak dibenarkan mengenakan celana panjang di lingkungan kampus atau dalam kegiatan yang mengatasnamakan STAITA di luar kampus, baik celana panjang ketat ataupun longgar.
Tidak dibenarkan mengikuti kuliah atau kegiatan kampus lainnya.
3.
Mahasiswa dan mahasiswi tidak dibenarkan mengenakan kaus oblong dan sandal jepit di lingkungan kampus.
Tidak dibenarkan mengikuti kuliah atau kegiatan kampus lainnya.
4.
Wajib mengenakan seragam hitam putih hitam pada saat ujian semester, ujian komprehensif, dan ujian skripsi.
Tidak dibenarkan mengikuti ujian.
5.
Ditolerir penggunaan kain sarung, peci haji, serban, bagi mahasiswa yang biasa menggunakannya, dan boleh dipadukan dengan sandal kulit atau sepatu sandal. Tetapi tidak dibenarkan mengenakan sandal jepit.

6.
Tidak dibenarkan menggunakan busana apa pun, termasuk jas dan jaket, yang memiliki tulisan, simbol atau logo partai politik/ormas/ perusahaan/merek dagang.
1)        Teguran lisan.
2)        Peringatan tertulis satu kali.
3)        Tidak dibenarkan mengikuti kuliah atau  kegiatan kampus lainnya.
7.
Mahasiswa tidak dibenarkan mengenakan celana robek, robek dengan sengaja, celana loreng dan celana jeans.
Dilarang memasuki kampus.
8.
Disarankan senantiasa membawa busana/peralatan shalat di dalam dan di luar lingkungan kampus.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar