NO
|
TATA TERTIB UMUM
|
SANKSI PELANGGARAN
|
1.
|
Menjaga nama baik almamater STAITA di dalam dan di luar
kampus.
|
Variatif
|
2.
|
Menjaga, memelihara dan merawat seluruh fasilitas dan
peralatan kampus.
|
1)
Perusakan
tidak sengaja : Memperbaiki atau mengganti.
2)
Perusakan
sengaja : Memperbaiki atau mengganti, ditambah sanksi tambahan, bisa berupa
skorsing atau pemecatan; tergantung motif.
|
3.
|
Memarkir kendaraan dengan rapi dan teratur sehingga tidak
menghalangi lalu lintas pejalan kaki dan kendaraan lain.
|
Teguran lisan.
|
4.
|
Melepas alas kaki saat memasuki kamar mandi dan mushala
demi menjaga kebersihan kedua sarana dimaksud.
|
Teguran lisan.
|
5.
|
Menjaga kebersihan
seluruh lingkungan kampus dengan tidak membuang sampah sembarangan, terlebih
di dalam ruang kuliah.
|
Teguran lisan.
|
6.
|
Menjaga ketertiban dan keamanan seluruh lingkungan kampus
dengan tidak menimbulkan keributan, kekacauan atau kekerasan fisik, serta
penggunaan bahan/obat terlarang (psikotropika).
|
Variatif.
|
7.
|
Memanfaatkan fasilitas internet untuk kepentingan ilmu
pengetahuan.
|
Mengakses situs porno dan
kekerasan dikenai sanksi pelarangan penggunaan komputer di lingkungan kampus
selama 3 bulan. Pengulangan pelanggaran dikenai sanksi pelarangan yg sama
selama kuliah.
|
NO.
|
TATA
TERTIB BUSANA
|
SANKSI
PELANGGARAN
|
1.
|
Berbusana sopan, bersih dan rapi
ketika berada di dalam atau di luar kampus.
|
Teguran lisan
|
2.
|
Mahasiswi mengenakan busana
muslimah yang terdiri dari jilbab, baju kurung lengan panjang atau baju
terusan, atau rok sebatas mata kaki dengan bahan yang tidak tembus pandang,
dan berwarna lembut. Mahasiswi tidak dibenarkan mengenakan celana panjang di
lingkungan kampus atau dalam kegiatan yang mengatasnamakan STAITA di luar
kampus, baik celana panjang ketat ataupun longgar.
|
Tidak
dibenarkan mengikuti kuliah atau kegiatan kampus lainnya.
|
3.
|
Mahasiswa dan mahasiswi tidak
dibenarkan mengenakan kaus oblong dan sandal jepit di lingkungan kampus.
|
Tidak
dibenarkan mengikuti kuliah atau kegiatan kampus lainnya.
|
4.
|
Wajib mengenakan seragam hitam
putih hitam pada saat ujian semester, ujian komprehensif, dan ujian skripsi.
|
Tidak
dibenarkan mengikuti ujian.
|
5.
|
Ditolerir penggunaan kain sarung,
peci haji, serban, bagi mahasiswa yang biasa menggunakannya, dan boleh
dipadukan dengan sandal kulit atau sepatu sandal. Tetapi tidak dibenarkan
mengenakan sandal jepit.
|
|
6.
|
Tidak dibenarkan menggunakan
busana apa pun, termasuk jas dan jaket, yang memiliki tulisan, simbol atau
logo partai politik/ormas/ perusahaan/merek dagang.
|
1)
Teguran
lisan.
2)
Peringatan
tertulis satu kali.
3)
Tidak
dibenarkan mengikuti kuliah atau kegiatan kampus lainnya.
|
7.
|
Mahasiswa tidak dibenarkan
mengenakan celana robek, robek dengan sengaja, celana loreng dan celana
jeans.
|
Dilarang memasuki kampus.
|
8.
|
Disarankan senantiasa membawa
busana/peralatan shalat di dalam dan di luar lingkungan kampus.
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar