PENGANTAR
Selanjutnya khusus mengenai ciri kualitas pendidikan tinggi nasional, dinyatakan secara khusus tentang Quality
Assurance (Penjaminan Mutu) sebagai upaya menciptakan
akuntabilitas publik dari lembaga pendidikan tinggi kepada seluruh pemangku
kepentingan (stakeholders).
Berdasar pedoman dari
Ditjen Dikti, ditambah dengan masukan dari berbagai sumber lain, Sekolah Tinggi
Agama Islam Tapanuli (STAITA) menyusun Pedoman Penjaminan Mutu Akademik ini
sebagai langkah awal menuju pencapaian visi dan misi STAITA dan untuk
menciptakan penjaminan mutu akademik yang berkelanjutan.
BAB I
PENJAMINAN MUTU
Adapun faktor-faktor yang pada umumnya terkandung di dalam proses penjaminan
mutu pendidikan tinggi, antara lain rumusan atau definisi, konsep, tujuan, strategi,
butir-butir mutu, proses, dan manajemen kendali mutu.
Secara umum yang dimaksud dengan penjaminan mutu adalah proses penetapan
dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga konsumen, produsen, dan pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan.Dengan
demikian, penjaminan mutu pendidikan tinggi adalah proses penetapan dan
pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan,
sehingga stakeholders memperoleh kepuasan.
2. Konsep Penjaminan Mutu
a.
perguruan tinggi tersebut mampu
menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya (aspek deduktif);
b.
perguruan tinggi tersebut mampu memenuhi kebutuhan stakeholders (aspek
induktif), berupa:
i.
kebutuhan kemasyarakatan (societal
needs);
ii.
kebutuhan dunia kerja (industrial
needs);
iii.
kebutuhan profesional (professional
needs).
Dengan demikian perguruan tinggi harus mampu merencanakan, menjalankan, dan mengendalikan suatu proses yang menjamin pencapaian mutu sebagaimana diuraikan di
atas.
3. Tujuan Penjaminan Mutu
4. Strategi Penjaminan Mutu
a. Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi,Depdiknas menetapkan Pedoman Penjaminan Mutu pendidikan tinggi di Perguruan
Tinggi;
b. Perguruan tinggi menggalang komitmen untuk menjalankan penjaminan mutu pendidikan tinggi yang
diselenggarakannya;
c. Perguruan tinggi memilih dan menetapkan sendiri standar mutu pendidikan tinggi
yang diselenggarakannya untuk tiap program studi;
d. Perguruan tinggi menetapkan dan menjalankan organisasi berserta mekanisme
kerja penjaminan mutu pendidikan tinggi;
e. Perguruan tinggi melakukan benchmarking mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan,baik ke dalam maupun ke luar
negeri.
Perguruan tinggi memilih dan menetapkan sendiri
standar mutu pendidikan tinggi untuk tiap program studi. Pemilihan dan penetapan standar
itu dilakukan dalam sejumlah aspek yang disebut butir-butir mutu, di antaranya: Kurikulum
program studi; Sumber daya manusia (dosen, dan tenaga penunjang); Mahasiswa; Proses pembelajaran; Prasarana dan sarana;
Suasana akademik; Keuangan; Penelitian dan publikasi; Pengabdian kepada
masyarakat; Tata pamong (governance) ; dan yang lainnya. Dalam
hal ini STAITA mengacu kepada standar mutu yang tertuang dalam PP No. 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan standar mutu yang ditetapkan
BAN-PT.
6. Proses Penjaminan Mutu
Penjaminan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi dijalankan melalui
tahap-tahap yang dirangkai dalam suatu proses sebagai berikut :
a. Perguruan tinggi menetapkan visi dan misi perguruan tinggi yang bersangkutan;
b. Berdasarkan visi dan misi perguruan tinggi tersebut, setiap program studi menetapkan visi dan misi program studinya;
c. Visi setiap program studi kemudian dijabarkan oleh program studi terkait menjadi serangkaian standar mutu pada setiap butir mutu.
d. Standar mutu dirumuskan dan ditetapkan dengan meramu visi perguruan tinggi (secara deduktif) dan kebutuhan stakeholders (secara induktif). Sebagai standar, rumusannya harus spesifik dan terukur yaitu mengandung unsur ABCD (Audience, Behavior, Competence,Degree);
e. Perguruan tinggi menetapkan organisasi dan mekanisme kerja penjaminan mutu;
f. Perguruan tinggi melaksanakan penjaminan mutu dengan menerapkan manajemen kendali mutu.
g. Perguruan tinggi mengevaluasi dan merevisi standar mutu melalui benchmarking secara berkelanjutan.
7. Manajemen Kendali Mutu
Beberapa prinsip yang harus melandasi
pola pikIr dan pola tindak semua pelaku manajemen kendali mutu berbasis PDCA adalah :
a. Quality first : Semua pikiran dan tindakan pengelola pendidikan tinggi harus memprioritaskan
mutu;
b. Stakeholder-in ; Semua pikiran dan tindakan pengelola pendidikan harus ditujukan pada kepuasan stakeholders;
c. The next process is our
stakeholders ; Setiap orang yang melaksanakan tugas dalam proses pendidikan tinggi, harus menganggap orang lain yang menggunakan hasil
pelaksanaan tugasnya sebagai stakeholder-nya yang harus dipuaskan;
d. Speak with data ; Setiap orang pelaksana pendidikan tinggi
harus melakukan tindakan dan mengambil keputusan berdasarkan analisis data yang telah diperolehnya terlebih dahulu, bukan
berdasarkan pengandaian atau rekayasa ;
e. Upstream management ; Semua pengambilan keputusan di dalam
proses pendidikan tinggi dilakukan secara
partisipatif, bukan otoritatif.
Di dalam tahap ‘check’ pada
manajemen kendali mutu berbasis PDCA, terdapat titik-titik
kendali mutu dimana setiap orang pelaksana pendidikan tinggi harus
mengaudit hasil pelaksanaan tugasnya dengan standar mutu yang telah ditetapkan. Sebagai contoh
tindakan tes formatif yang dilakukan pada akhir setiap pokok bahasan, merupakan titik kendali
mutu dalam proses pembelajaran, yang dilakukan untuk mengaudit apakah standar mutu pembelajaran sebagaimana dirumuskan dalam bentuk Tujuan Instruksional Khusus (TIK)
telah dapat dicapai. Apabila hasil audit ternyata positif dalam arti telah mencapai standar (S
dalam SDCA) mutu sebagaimana dirumuskan dalam TIK, maka pada proses perencanaan atau
Plan (P dalam PDCA) berikutnya standar mutu tersebut harus ditinggikan, sehingga akan terjadi kaizen mutu pendidikan tinggi.Sedangkan apabila hasil evaluasi ternyata negatif dalam arti standar mutu sebagaimana dirumuskan dalam TIK belum atau tidak tercapai, maka harus segera dilakukan
tindakan atau Action (A dalam PDCA) agar standar mutu dapat dicapai. Sebagai contoh, apabila
Tes Formatif ternyata menunjukkan hasil di bawah TIK, maka dosen harus melakukan Action (A dalam PDCA) yang dapat berupa pengulangan pembahasan pokok bahasan terkait sampai
TIK dapat dicapai.Oleh sebab itu, menetapkan titik-titik kendali mutu pada setiap satuan kegiatan dalam manajemen kendali mutu berbasis PDCA, merupakan conditio sine
qua non.
BAB II
PELAKSANAAN
PENJAMINAN MUTU
1. Komitmen
2. Perubahan Paradigma
3. Sikap Mental
Dapat dikemukakan fakta
bahwa dalam skala makro, Rencana Induk Pengembangan (RIP) suatu perguruan
tinggi, sebagian besar disusun untuk memenuhi persyaratan akreditasi,sedangkan
dalam skala mikro dapat dikemukakan fakta tentang rendahnya persentase dosen
yang membuat rencana pembelajaran berupa Satuan Acara Perkuliahan (SAP). Sikap mental semacam itu harus diubah
pada suatu sikap mental baru, yaitu “rencanakanlah pekerjaan anda dan kerjakanlah rencana
anda”.
4. Pengorganisasian
Mengenai pengorganisasian serta mekanisme kerja organisasi penjaminan mutu
pendidikan tinggi di suatu perguruan tinggi, tidak
terdapat pola baku yang harus diikuti oleh semua perguruan tinggi. Pengorganisasian
penjaminan mutu pendidikan tinggi di suatu perguruan tinggi sangat tergantung pada ukuran,
struktur,sumber daya, visi dan misi, sejarah, dan kepemimpinan dari/di perguruan tinggi tersebut.
Sebagai contoh, dapat dikemukakan bahwa
suatu perguruan tinggi dapat mengadakan unit penjaminan mutu di dalam struktur organisasinya yang dipimpin oleh seorang
wakil rektor, atau suatu unit yang independen terlepas dari struktur organisasi yang dipimpin
oleh seorang dosen. Cara terakhir inilah yang digunakan oleh
STAITA.
Pelaksanaan penjaminan mutu ditujukan untuk memastikan bahwa perencanaan mutu yang telah dibuat telah dilaksanakan, dan
dapat direvisi untuk perbaikan mutu berkelanjutan.
FORMULASI & REFORMULASI
ü Visi & Misi
ü Kebijakan & Peraturan Pemerintah
ü Tujuan dan Rencana Strategis
ü Penentuan & Penyesuaian Standar
|
PENYEMPURNAAN
ü Perbaikan Mutu
ü Penyempurnaan Mutu
ü Penyesuaian Prosedur
|
IMPLEMENTASI
ü Masukan
ü Proses
ü Keluaran
|
EVALUASI INTERNAL
& EKSTERNAL
ü Masukan
ü Proses
ü Keluaran
ü Tinjauan Pakar Sejawat
ü Laporan Publik
ü Akreditasi
|
Daur
Penjaminan Mutu
5. Pengembangan
Konsep Penjaminan Mutu
Visi : Menyiapkan
calon-calon sarjana Pendidikan
Islam yang bertaqwa kepada Allah
SWT, berakhlak mulia, berkompeten dan mampu memberdayakan peserta
didik menjadi umat bermutu unggul
dalam 25 tahun ke depan.
Misi : Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang
mampu menghasilkan insan akademis yang memiliki kualifikasi dan kompetensi
akademik memadai sebagai guru Pendidikan Agama Islam, melalui proses
pembelajaran yang memenuhi standar mutu lulusan sarjana, yang dilaksanakan
dengan disiplin dan penuh rasa tanggung jawab.
1. UU No. 20 Tahun
2003 tentang Sisdiknas.
2. UU No. 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen.
3. PP No. 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. PP No. 60 Tahun
1999 tentang Pendidikan Tinggi.
5. SK Dirjen Pendidikan Islam No. 198 Tahun 2012 tentang Perpanjangan
Izin Operasional Sekolah Tinggi Agama Islam Tapanuli.
Menghasilkan
sarjana-sarjana Pendidikan Agama Islam yang berakidah Islam, berakhlak mulia,
serta memiliki keahlian dan keterampilan secara komprehensif dalam bidang Pendidikan Agama Islam, sehingga mampu memenuhi
kebutuhan Pemerintah dan masyarakat akan tersedianya guru-guru PAI yang
kompeten melakukan transfer ilmu kepada para peserta didik, sekaligus mampu
meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan para peserta didik di
madrasah/sekolah tingkat menengah.
8. Rencana
Strategis :
- Meningkatkan daya tampung secara bertahap.
- Meningkatkan efisiensi penyelenggaraan kuliah.
- Menata kurikulum.
- Membentuk tim pengawasan mutu dan pengembangan program.
- Menata struktur cakupan penelitian.
- Penyediaan dana oleh fakultas untuk penelitian yang mempunyai fokus yang jelas.
- Mengupayakan publikasi hasil penelitian.
- Mengupayakan kerjasama penelitian dengan institusi lain.
- Membangun sistem informasi penelitian,mencakup pembentukan dan pemeliharaan pangkalan data.
- Mengembangkan rancangan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat pedesaan.
- Mendorong dan membantu dosen mengikuti pendidikan lanjutan.
- Menata sistem rekrutmen tenaga dosen dan kependidikan.
- Meningkatkan kualitas dosen dan tenaga kependidikan.
- Menyediakan fasilitas teknologi informasi.
- Mengembangkan iklim belajar dan berkarya yang kondusif.
- Meningkatkan kualitas berbagai sarana dan prasarana belajar dan kegiatan ekstra kurikuler.
- Mengembangkan pembentukan sikap, moral dan etika serta disiplin mahasiswa.
- Menjalin hubungan baik dengan alumni.
1. POS Keuangan.
2. POS Akademik : Penerimaan
Mahasiswa Baru.
3. POS Akademik : Persiapan
Kuliah.
4. POS Akademik : Pelaksanaan
Sidang Munaqasyah Skripsi.
5. POS Akademik : Kurikulum.
6. POS Akademik : Penyusunan
Skripsi.
7. POS Akademik : Penelitian dan
P2M
8. POS Prasarana dan Sarana.
9. Pedoman Penjaminan Mutu
Akademik.
Cara yang dilakukan melalui :
A. Ceklis seluruh dokumen sejak
awal mahasiswa mendaftar yang meliputi :
- Persyaratan pendaftaran yang terdiri dari a). Pengisian formulir pendaftaran, b). Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir, c) Pasfoto hitam putih ukuran 3 X 4 cm sebanyak 3 lembar. c). Membayar uang pendaftaran.
- Persyaratan mengikuti ujian masuk dan penyelenggaraan ujian masuk, yang meliputi a). Pembuatan Surat Keputusan Panitia Penyelenggara Ujian Masuk, b). Pengumuman tata tertib ujian, c). Pengumuman jadwal ujian, d). Pengumuman daftar peserta ujian, e). Pembuatan dan distribusi bahan ujian dan lembar jawaban, f). Pengawasan ujian dan pembuatan berita acara pelaksanaan ujian masuk, g). Pemeriksaan soal ujian masuk, h), Pengumuman hasil ujian.
- Pelaksanaan perkuliahan, yang meliputi a), Distribusi jadwal kuliah, b). Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS) mahasiswa, c). Pembuatan SK Penasehat Akademik bagi mahasiswa, d). Pembagian silabus oleh masing-masing dosen, e). Pengisian absensi perkuliahan dan rekap absensi.
- Pelaksanaan ujian midsemester dan ujian semester yang meliputi a). Pembuatan absen ujian midsemester oleh dosen, b). Pembuatan pengumuman jadwal ujian dan penetapan dosen pengawas, c). Pembuatan surat permintaan naskah soal ujian dari dosen, d). Pengumuman daftar peserta ujian semester, e). Pembuatan dan distribusi bahan ujian dan lembar jawaban, f). Pengawasan ujian dan pembuatan berita acara pelaksanaan ujian, g). Pengumuman hasil ujian semester.
- Pelaksanaan ujian munaqasyah sarjana yang meliputi a) Permohonan pengajuan judul skripsi oleh mahasiswa, b). Penelitian dan persetujuan judul oleh tim peneliti dan penetapan dosen pembimbing, c). Pembuatan SK dosen pembimbing, d). Pelaksanaan seminar skripsi, e). Pembuatan formulir data konsultasi dengan pembimbing, f). Penetapan jadwal ujian komprehensif dan sidang serta penunjukan dosen penguji, termasuk dosen penguji luar dari Kopertais IX g). Pelaksanaan dan pembuatan berita acara ujian komprehensif dan berita acara ujian sidang munaqasyah, h). Pengumuman hasil ujian, i) Pembuatan SK Panitia Wisuda, j). Pelaksanaan wisuda, k). Penyerahan ijazah dan transkrip nilai dan berita acara penyerahan.
B. Ceklis seluruh dokumen tentang
dosen yang meliputi :
- Persyaratan dosen, menyangkut : a). Fotokopi ijazah terakhir, b). Formulir isian dosen, c) Fotokopi dokumen-dokumen pendukung, d). SK Penetapan Dosen oleh Yayasan e). SK Penetapan Dosen Pengampu Mata Kuliah oleh Ketua STAITA.
- Kegiatan dosen, meliputi a). SAP dan Silabus Mata Kuliah Ampuan Dosen. b). Absen Mingguan Dosen.
bagaimana penulisan makalah yang baku dari staita, kami kewalahan dalam membuat format makalah, karna setiap dosen mempunyai pendapat yang berbeda-beda.
BalasHapusSudah dimuat. Silakan dipelajari.
BalasHapus