Rabu, 18 Juli 2012

Izin Prodi Terbit, Otomatis Terakreditasi


Selasa, 17 Juli 2012 , 18:35:00


JAKARTA--Perguruan tinggi akan mendapatkan akreditasi secara otomatis baik untuk penyelenggaraan institusi maupun program studi (prodi) pada saat memperoleh izin penyelenggaraan. Ketentuan tersebut diatur melalui Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang telah disahkan menjadi UU Dikti oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 13 Juli 2012 lalu.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikti Kemdikbud) Djoko Santoso menyampaikan, kendala yang dihadapi selama ini adalah banyaknya program studi yang belum terakreditasi sehingga tidak bisa mengeluarkan ijazah. Hal ini disebabkan tidak terpenuhinya batas waktu akreditasi yaitu pada 16 Mei lalu atau tujuh tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

"Padahal yang belum mengeluarkan akreditasi jumlahnya empat ribu (prodi)," terang Djoko di Jakarta, Selasa (17/7).

Djoko menyampaikan, menurut UU Dikti, institusi atau prodi yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan maka berakreditasi minimum C. Dengan demikian, kata dia, sudah dapat mengeluarkan ijazah. "Jadi ini akreditasi minimum institusi. Program studi juga minimum begitu izinnya terbit. Akreditasi berikutnya adalah apakah menjadi lebih baik atau sebaliknya, mestinya lebih baik," katanya.

Mantan Rektor ITB ini menerangkan, pendirian prodi baru harus  memenuhi syarat minimum akreditasi, sehingga pada saat izin prodi keluar, otomatis sudah terakreditasi minimum. Untuk mengeluarkan izin akreditasi, kata Djoko, dilihat dari terpenuhinya standar nasional pendidikan tinggi. "Standarnya meliputi delapan standar nasional pendidikan (SNP) ditambah dengan standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat," ujarnya.

Terkait penjaminan mutu, lanjut Djoko, saat ini secara internal dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi. Kemudian,secara eksternal dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). "Ke depan ada lembaga akreditasi mandiri (LAM) yang melakukan akreditasi berdasarkan kepada profesi dan berdasarkan wilayah. Misalnya saja, kedokteran, akuntansi, arsitektur, bisa membuat sendiri. Jadi bisa banyak yang melakukan akreditasi," katanya. (Cha/jpnn)