Selasa, 01 Januari 2013

Khasanah Lama Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru tahun 1938 :
Duduk dari kiri ke kanan :  
Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (Pendiri STAITA dan STAIN Padangsidimpuan), 
Syekh Musthafa Husein gelar Tuan Natobang (Pendiri Musthafawiyah), 
dan Syekh Abdul Halim Khatib gelar Tuan Naposo (Penerus Musthafawiyah)

POS UJIAN HER




PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN UJIAN SEMESTER ULANGAN :
Sesuai hasil rapat tahunan dosen pada hari Senin, 31 Desember 2012, diputuskan kebijaksanaan penyelenggaraan ujian semester ulangan (ujian her) bagi mahasiswa yang gagal dalam ujian semester (memeroleh nilai E) dengan prosedur operasional standar sebagai berikut :
1.       Mahasiswa semester 1 sampai 4 yang gagal dalam ujian semester, ditandai dengan perolehan nilai E, wajib mengikuti perkuliahan kembali pada tahun berikutnya untuk mata kuliahnya yang gagal, dan karenanya tidak diperkenankan mengikuti ujian her.
2.       Apabila pada ujian semester tahun berikutnya mahasiswa tersebut masih tetap gagal, maka kesempatannya untuk mengulang diberikan setelah ia duduk di semester 5 ke atas.
3.       Mahasiswa semester 5 ke atas yang gagal dalam ujian semester, ditandai dengan perolehan nilai E, dapat dan wajib mengikuti ujian her.
4.       Sebelum mengikuti ujian her, mahasiswa wajib mengikuti kuliah tatap muka semester pendek dengan dosen mata kuliah ybs minimal tiga kali tatap muka. Waktu kuliah ditetapkan sendiri oleh dosen mata kuliah ybs setelah berkoordinasi dengan sekretariat.
5.       Sebagai pengingat bagi mahasiswa dan dosen, maka dosen diwajibkan mengumumkan ketentuan tentang ujian her pada kontrak perkuliahan dan pada bagian bawah lembaran soal ujian semester bagi mahasiswa semester 5 ke atas, dengan redaksi kalimat kurang lebih sebagai berikut : “Jika Anda memeroleh nilai E untuk mata kuliah ini, Anda wajib mengikuti kuliah semester pendek dan ujian semester ulangan (ujian her) yang waktunya akan diumumkan segera setelah keluarnya pengumuman nilai hasil ujian semester ini.”
6.       Absensi perkuliahan semester pendek menjadi dasar bagi dosen untuk mengizinkan mahasiswa mengikuti ujian her. Dengan kata lain, mahasiswa yang tidak pernah mengikuti kuliah semester pendek, secara otomatis tidak berhak mengikuti ujian her.
7.       Dosen wajib menyerahkan lampiran SAP/silabus materi kuliah semester pendek kepada sekretariat.
8.       Mengingat waktu penyelenggaraan kuliah semester pendek dan ujian her berlangsung di luar jadwal waktu kuliah regular, maka kepada mahasiswa peserta diwajibkan membayar uang kuliah sekaligus uang ujian her dengan besaran sebagai berikut :
a.       Rp 50.000 per mata kuliah per mahasiswa, apabila jumlah peserta kuliah semester pendek antara 1 sampai 5 orang.
b.      Rp 25.000 per mata kuliah per mahasiswa, apabila jumlah peserta kuliah semester pendek lebih dari 5 orang. (6 orang atau lebih).
9.       Penetapan uang kuliah dan uang ujian her sebagaimana tercantum pada poin 8 di atas, ditetapkan oleh sekretariat setelah menghitung jumlah peserta untuk masing-masing mata kuliah.
10.   Mahasiswa yang memeroleh nilai D, bahkan C,  dan bermaksud hendak memerbaiki nilai, boleh mengikuti kuliah semester pendek dan ujian her dengan ketentuan sama seperti mereka yang memeroleh nilai E.
11.   Sepanjang perkuliahan dari semester 1 sampai 8, mahasiswa hanya dibenarkan memiliki maksimal 2 mata kuliah dengan nilai D. Apabila lebih dari 2, maka mahasiswa ybs wajib mengikuti kuliah semester pendek dan ujian her untuk mata kuliah ketiga, keempat, dan seterusnya yang memiliki nilai D.
12.   Penyelenggaraan kuliah semester pendek dan ujian semester ulangan (ujian her) sudah dapat diberlakukan terhadap hasil ujian semester ganjil T.A. 2012/2013 dan hasil ujian semester tahun-tahun sebelumnya yang bernilai E, bagi mahasiswa yang pada T.A. 2012/2013 telah duduk di semester 5 ke atas.
13.   Ketentuan tentang prosedur operasional standar ini berlaku mulai semester genap T.A. 2012/2013.
Padangsidimpuan, 2 Januari 2013.
K e t u a


Drs H Mahfuz Budi, MA