Selasa, 28 Mei 2013
Selasa, 01 Januari 2013
Khasanah Lama Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru tahun 1938 :
Duduk dari kiri ke kanan :
Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (Pendiri STAITA dan STAIN Padangsidimpuan),
Syekh Musthafa Husein gelar Tuan Natobang (Pendiri Musthafawiyah),
dan Syekh Abdul Halim Khatib gelar Tuan Naposo (Penerus Musthafawiyah)
POS UJIAN HER
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
(POS) PELAKSANAAN UJIAN SEMESTER ULANGAN :
Sesuai hasil
rapat tahunan dosen pada hari Senin, 31 Desember 2012, diputuskan kebijaksanaan
penyelenggaraan ujian semester ulangan (ujian her) bagi mahasiswa yang gagal
dalam ujian semester (memeroleh nilai E) dengan prosedur operasional standar
sebagai berikut :
1. Mahasiswa semester 1 sampai 4 yang gagal dalam ujian semester,
ditandai dengan perolehan nilai E, wajib mengikuti perkuliahan kembali pada
tahun berikutnya untuk mata kuliahnya yang gagal, dan karenanya tidak
diperkenankan mengikuti ujian her.
2. Apabila pada ujian semester tahun berikutnya mahasiswa tersebut
masih tetap gagal, maka kesempatannya untuk mengulang diberikan setelah ia
duduk di semester 5 ke atas.
3. Mahasiswa semester 5 ke atas yang gagal dalam ujian semester,
ditandai dengan perolehan nilai E, dapat dan wajib mengikuti ujian her.
4. Sebelum mengikuti ujian her, mahasiswa wajib mengikuti kuliah
tatap muka semester pendek dengan dosen mata kuliah ybs minimal tiga kali tatap
muka. Waktu kuliah ditetapkan sendiri oleh dosen mata kuliah ybs setelah
berkoordinasi dengan sekretariat.
5. Sebagai pengingat bagi mahasiswa dan dosen, maka dosen
diwajibkan mengumumkan ketentuan tentang ujian her pada kontrak perkuliahan dan
pada bagian bawah lembaran soal ujian semester bagi mahasiswa semester 5 ke
atas, dengan redaksi kalimat kurang lebih sebagai berikut : “Jika Anda
memeroleh nilai E untuk mata kuliah ini, Anda wajib mengikuti kuliah semester
pendek dan ujian semester ulangan (ujian her) yang waktunya akan diumumkan
segera setelah keluarnya pengumuman nilai hasil ujian semester ini.”
6. Absensi perkuliahan semester pendek menjadi dasar bagi dosen
untuk mengizinkan mahasiswa mengikuti ujian her. Dengan kata lain, mahasiswa
yang tidak pernah mengikuti kuliah semester pendek, secara otomatis tidak
berhak mengikuti ujian her.
7. Dosen wajib menyerahkan lampiran SAP/silabus materi kuliah
semester pendek kepada sekretariat.
8. Mengingat waktu penyelenggaraan kuliah semester pendek dan ujian
her berlangsung di luar jadwal waktu kuliah regular, maka kepada mahasiswa
peserta diwajibkan membayar uang kuliah sekaligus uang ujian her dengan besaran
sebagai berikut :
a. Rp 50.000 per mata kuliah per mahasiswa, apabila jumlah peserta
kuliah semester pendek antara 1 sampai 5 orang.
b. Rp 25.000 per mata kuliah per mahasiswa, apabila jumlah peserta
kuliah semester pendek lebih dari 5 orang. (6 orang atau lebih).
9. Penetapan uang kuliah dan uang ujian her sebagaimana tercantum
pada poin 8 di atas, ditetapkan oleh sekretariat setelah menghitung jumlah
peserta untuk masing-masing mata kuliah.
10. Mahasiswa yang memeroleh nilai D, bahkan C, dan bermaksud hendak memerbaiki nilai, boleh
mengikuti kuliah semester pendek dan ujian her dengan ketentuan sama seperti
mereka yang memeroleh nilai E.
11. Sepanjang perkuliahan dari semester 1 sampai 8, mahasiswa hanya
dibenarkan memiliki maksimal 2 mata kuliah dengan nilai D. Apabila lebih dari
2, maka mahasiswa ybs wajib mengikuti kuliah semester pendek dan ujian her
untuk mata kuliah ketiga, keempat, dan seterusnya yang memiliki nilai D.
12. Penyelenggaraan kuliah semester pendek dan ujian semester ulangan
(ujian her) sudah dapat diberlakukan terhadap hasil ujian semester ganjil T.A.
2012/2013 dan hasil ujian semester tahun-tahun sebelumnya yang bernilai E, bagi
mahasiswa yang pada T.A. 2012/2013 telah duduk di semester 5 ke atas.
13. Ketentuan tentang prosedur operasional standar ini berlaku mulai
semester genap T.A. 2012/2013.
Padangsidimpuan, 2 Januari 2013.
K e t u a
Drs H Mahfuz Budi, MA
Langganan:
Postingan (Atom)