SURAT KEPUTUSAN KETUA STAITA
NOMOR 3 TAHUN 2009
TENTANG TATA TERTIB DOSEN
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM TAPANULI
بسم الله الرحمن الرحيم
Menimbang :
Dalam rangka melaksanakan
amanat UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, khususnya Pasal 2 ayat 1 yang menyatakan bahwa
pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan
prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu,dan evaluasi yang transparan, maka dalam rangka penegakannya, dipandang
perlu merumuskan tata tertib dosen sebagai panduan bagi para dosen STAITA
Mengingat :
1. UU
No 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
2. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen.
3. PP No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan
Tinggi.
4. PP No.
19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
5. SK Dirjen Pendidikan Islam No. Dj.I/619/2009 tentang Perpanjangan Izin
Operasional Staita.
Operasional Staita.
6. STATUTA STAITA.
7. Pedoman Penjaminan Mutu Akademik
STAITA.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : - Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Tapanuli No.3 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Tapanuli sebagaimana termuat dalam lampiran surat keputusan ini.
- Apabila ada kekeliruan dalam surat keputusan ini dan lampirannya, akan diperbaiki di kemudian hari sebagaimana mestinya.
- Surat keputusan
ini diberikan kepada seluruh dosen STAITA untuk diketahui
dan dilaksanakan.
Ditetapkan
di : Padangsidimpuan
Pada
tanggal : 29 Oktober 2009.
K
e t u a
بسم الله الرحمن
الرحيم
TATA TERTIB DOSEN
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM TAPANULI
PENGERTIAN
Dosen STAITA yang tercantum dalam Tata Tertib ini adalah
seluruh tenaga pendidik yang bertugas melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi
di lingkungan STAITA, tanpa membedakan status sebagai dosen tetap atau dosen
tidak tetap, atau dosen dengan jabatan struktural atau tanpa jabatan
struktural.
- Berbusana sopan, bersih dan rapi ketika berada di dalam atau di luar kampus.
- Dosen wanita mengenakan busana muslimah dengan bahan yang tidak tembus pandang.
- Menjunjung tinggi sopan santun, tata krama, dan etika komunikasi.
- Hadir 10 menit sebelum jam perkuliahan dimulai.
- Mengisi daftar absensi dosen di ruang Sekretariat dengan menuliskan materi perkuliahan yang akan disampaikan.
- Memberikan kontrak perkuliahan yang dilengkapi deskripsi, silabus, dan SAP lengkap kepada setiap mahasiswa yang mengikuti mata kuliahnya pada setiap awal semester.[1] Ditambah dengan satu eksemplar untuk arsip program studi.
- Mengabsensi mahasiswa pada setiap awal atau akhir perkuliahan, dan menyimpan (mengarsipkan) sendiri absen dimaksud sampai batas waktu ujian semester dimulai.
- Menyerahkan absen mahasiswa yang telah direkapitulasi ke Sekretariat paling lambat seminggu menjelang ujian semester.
- Mengeluarkan SK Peserta Ujian dalam tiga rangkap berdasar rekapitulasi absen yang dibuat. Satu rangkap sebagai arsip dosen, satu rangkap sebagai arsip Sekretariat, dan satu rangkap untuk ditempelkan di papan pengumuman.
- Menyerahkan soal ujian semester ke Sekretariat paling lambat seminggu sebelum mata kuliah ybs. diujikan.
- Menetapkan sendiri metoda ujian tengah semester.
- Mengawasi langsung pelaksanaan ujian semester.
- Meminta kepada kolega agar menggantikan jam perkuliahan ybs apabila berhalangan hadir, dan memberikan bahan/materi yang akan disampaikan pada perkuliahan tersebut.
- Memberikan nilai ujian semester dengan metode yang terukur dan obyektif, termasuk memasukkan catatan absensi mahasiswa kedalam komponen penilaian.
- Menyerahkan nilai ujian semester ke bagian Sekretariat selambat-lambatnya 14 hari setelah ujian semester berakhir.
- Memberikan
bimbingan akademik/skripsi kepada mahasiswa dengan penuh rasa tanggung jawab dan memandangnya sebagai
bagian dari amanah Allah swt untuk menjalankan
kewajiban menuntut dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan.
- Mengenakan busana yang dilengkapi atribut organisasi kemasyarakatan, organisasi massa atau partai politik dikenai sanksi teguran lisan. Tetapi ditolerir mengenakan busana yang dilengkapi atribut organisasi profesi atau organisasi keilmuan.
- Dosen wanita mengenakan celana panjang di lingkungan kampus, baik celana panjang ketat maupun longgar dikenai sanksi teguran.
- Laporan kolektif mahasiswa tentang seringnya dosen terlambat memberi perkuliahan atau sering absen dapat dikenai sanksi mengganti dosen pengampu ke dosen lain yang lebih siap membagi waktu.
- Laporan individu atau kolektif mahasiswa tentang sikap diskriminatif atau sikap subyektif dosen dikenai sanksi teguran lisan, tertulis, dan penggantian dosen pengampu mata kuliah.
- Laporan kolektif mahasiswa tentang ketidakmampuan dosen memberikan perkuliahan dengan baik, tidak menguasai materi, tidak menguasai metode dan strategi pembelajaran, sehingga perkuliahan berjalan monoton dan membosankan, dikenai sanksi penggantian dosen pengampu mata kuliah. Laporan kolektif ini akan diperoleh dari survai berkala yang dilakukan terhadap mahasiswa.
- Catatan ketidakhadiran dosen mencapai 50 persen untuk setiap mata kuliah yang diampu untuk setiap semester dikenai sanksi penggantian dosen pengampu mata kuliah.
- Dosen tidak memberikan kontrak perkuliahan yang dilengkapi silabus lengkap dikenai sanksi teguran lisan, tertulis, dan penggantian dosen pengampu ke dosen lain yang lebih siap.
- Melakukan tindakan plagiat dalam penelitian dikenai sanksi teguran tertulis ditambah dengan kewajiban mengembalikan dana penelitian yang telah diterima seluruhnya. Apabila kejadian ini berulang sampai dua kali, dikenai sanksi pemberhentian.
- Terlibat dalam tindakan plagiat skripsi mahasiswa dikenai sanksi pemberhentian, meskipun hanya satu kali.
- Terlibat
dalam tindak pidana/kriminal di dalam dan di luar kampus atau tindak penipuan, fitnah, penghinaan, dan
kekerasan di lingkungan kampus, dikenai sanksi pemberhentian.
- Memanfaatkan semua fasilitas yang dimiliki STAITA untuk mendukung pelaksanaan kegiatan akademik yang dijalankan ybs.
- Melakukan pembelaan lisan dan tertulis atas setiap perbuatan yang termuat dalam pasal “Sanksi” pada Tata Tertib ini yang disangkakan kepada ybs.
- Memperoleh imbalan materi/honorarium atas setiap kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan memiliki imbalan materi/honorarium oleh pimpinan, sebagaimana tertuang dalam ketentuan tertulis yang dikeluarkan pimpinan.
- Menyampaikan
usulan lisan dan tertulis yang berisi saran dan kritik untuk kemajuan STAITA.
[1] Biaya fotokopi kontrak perkuliahan dapat
diminta kepada Bendahara STAITA, Ahmad Syafii. Atau dapat juga diserahkan bahannya ke Sekretariat untuk dikopikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar