Senin, 16 April 2012

Tata Tertib Dosen


SURAT KEPUTUSAN KETUA STAITA
NOMOR 3 TAHUN 2009
TENTANG TATA TERTIB DOSEN
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM TAPANULI
 بسم الله الرحمن الرحيم

 KETUA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM TAPANULI

Menimbang        :       
Dalam  rangka melaksanakan amanat UU Sisdiknas  No. 20 Tahun 2003,  khususnya Pasal 2 ayat 1 yang menyatakan  bahwa  pengelolaan satuan pendidikan  tinggi dilaksanakan berdasarkan  prinsip otonomi,  akuntabilitas, jaminan mutu,dan evaluasi  yang  transparan, maka dalam rangka penegakannya,  dipandang perlu merumuskan tata tertib dosen sebagai panduan bagi para dosen STAITA
Mengingat          :       
1.    UU No 20 Tahun  2003  tentang  Sistem Pendidikan  Nasional.
2.    UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.    PP No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.
4.    PP No.  19   Tahun  2005  tentang  Standar Nasional  Pendidikan.
5.    SK Dirjen Pendidikan Islam No. Dj.I/619/2009 tentang  Perpanjangan Izin
       Operasional Staita.
6.    STATUTA STAITA.
7.   Pedoman Penjaminan Mutu Akademik STAITA.

MEMUTUSKAN
Menetapkan       :          
  1. Keputusan   Ketua   Sekolah   Tinggi  Agama  Islam  Tapanuli No.3 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Dosen  Sekolah Tinggi Agama Islam Tapanuli sebagaimana termuat dalam lampiran surat keputusan ini.
  2. Apabila ada kekeliruan dalam surat keputusan ini dan  lampirannya, akan diperbaiki di kemudian hari  sebagaimana mestinya.
  3. Surat    keputusan ini diberikan kepada seluruh dosen STAITA untuk diketahui dan dilaksanakan.                                                                         

     Ditetapkan di :           Padangsidimpuan
     Pada tanggal   :           29 Oktober 2009.

                        K e t u a

        Drs. H. Kosim AR Nasution

 Lampiran SK Ketua STAITA Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Dosen STAITA.

بسم الله الرحمن الرحيم

TATA TERTIB DOSEN

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM TAPANULI

PENGERTIAN

Dosen STAITA yang tercantum dalam Tata Tertib ini adalah seluruh tenaga pendidik yang bertugas melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan STAITA, tanpa membedakan status sebagai dosen tetap atau dosen tidak tetap, atau dosen dengan jabatan struktural atau tanpa jabatan struktural.

 KEWAJIBAN
  1. Berbusana sopan, bersih dan rapi ketika berada di dalam atau di luar kampus.
  2. Dosen wanita mengenakan busana muslimah dengan bahan yang tidak tembus pandang.
  3. Menjunjung tinggi sopan santun, tata krama, dan etika komunikasi.
  4. Hadir 10 menit sebelum jam perkuliahan dimulai.
  5. Mengisi daftar absensi dosen di ruang Sekretariat dengan menuliskan materi  perkuliahan yang akan disampaikan.
  6. Memberikan kontrak perkuliahan yang dilengkapi deskripsi, silabus, dan SAP  lengkap kepada setiap mahasiswa yang mengikuti mata kuliahnya pada setiap awal semester.[1] Ditambah   dengan satu eksemplar untuk arsip program studi.
  7. Mengabsensi mahasiswa pada setiap awal atau akhir perkuliahan, dan menyimpan (mengarsipkan) sendiri absen dimaksud sampai batas waktu ujian semester dimulai.
  8. Menyerahkan absen mahasiswa yang telah direkapitulasi ke Sekretariat paling lambat         seminggu menjelang ujian semester.
  9. Mengeluarkan SK Peserta Ujian dalam tiga rangkap berdasar rekapitulasi absen yang dibuat. Satu rangkap sebagai arsip dosen, satu rangkap sebagai arsip Sekretariat, dan  satu rangkap untuk ditempelkan di papan pengumuman.
  10. Menyerahkan soal ujian semester ke Sekretariat paling lambat seminggu sebelum  mata kuliah ybs. diujikan.
  11. Menetapkan sendiri metoda ujian tengah semester.
  12. Mengawasi langsung pelaksanaan ujian semester.
  13. Meminta kepada kolega agar menggantikan jam perkuliahan ybs apabila berhalangan hadir, dan memberikan bahan/materi yang akan disampaikan pada perkuliahan  tersebut.
  14. Memberikan nilai ujian semester dengan metode yang terukur dan obyektif, termasuk        memasukkan catatan absensi mahasiswa kedalam komponen penilaian.
  15. Menyerahkan nilai ujian semester ke bagian  Sekretariat selambat-lambatnya 14 hari setelah ujian semester berakhir.
  16. Memberikan bimbingan akademik/skripsi kepada mahasiswa dengan penuh rasa  tanggung jawab dan memandangnya sebagai bagian dari amanah Allah swt untuk menjalankan kewajiban menuntut dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan.
 SANKSI
  1. Mengenakan busana yang dilengkapi atribut organisasi kemasyarakatan, organisasi massa atau partai politik dikenai sanksi teguran lisan. Tetapi ditolerir mengenakan busana yang dilengkapi atribut organisasi profesi atau organisasi keilmuan.
  2. Dosen wanita mengenakan celana panjang di lingkungan kampus, baik celana panjang ketat maupun longgar dikenai sanksi teguran.
  3. Laporan kolektif mahasiswa tentang seringnya dosen terlambat memberi perkuliahan  atau sering absen dapat dikenai sanksi mengganti dosen pengampu ke dosen lain yang lebih siap membagi waktu.
  4. Laporan individu atau kolektif mahasiswa tentang sikap diskriminatif atau sikap  subyektif dosen dikenai sanksi teguran lisan, tertulis, dan penggantian dosen pengampu mata kuliah.
  5. Laporan kolektif mahasiswa tentang ketidakmampuan dosen memberikan perkuliahan       dengan baik, tidak menguasai materi, tidak menguasai metode dan strategi  pembelajaran, sehingga perkuliahan berjalan monoton dan membosankan, dikenai sanksi penggantian dosen pengampu mata kuliah. Laporan kolektif ini akan diperoleh  dari survai berkala yang dilakukan terhadap mahasiswa.
  6. Catatan ketidakhadiran dosen mencapai 50 persen untuk setiap mata kuliah yang   diampu untuk setiap semester dikenai sanksi penggantian dosen pengampu mata  kuliah.
  7. Dosen tidak memberikan kontrak perkuliahan yang dilengkapi silabus lengkap  dikenai sanksi teguran lisan, tertulis, dan penggantian dosen pengampu ke dosen lain yang lebih siap.
  8. Melakukan tindakan plagiat dalam penelitian dikenai sanksi teguran tertulis ditambah dengan kewajiban mengembalikan dana penelitian yang telah diterima seluruhnya. Apabila kejadian ini berulang sampai dua kali, dikenai sanksi pemberhentian.
  9. Terlibat dalam tindakan plagiat skripsi mahasiswa dikenai sanksi pemberhentian, meskipun hanya satu kali.
  10. Terlibat dalam tindak pidana/kriminal di dalam dan di luar kampus atau tindak  penipuan, fitnah, penghinaan, dan kekerasan di lingkungan kampus, dikenai sanksi  pemberhentian.
HAK

  1. Memanfaatkan semua fasilitas yang dimiliki STAITA untuk mendukung pelaksanaan kegiatan akademik yang dijalankan ybs.
  2. Melakukan pembelaan lisan dan tertulis atas setiap perbuatan yang termuat dalam pasal “Sanksi” pada Tata Tertib ini yang disangkakan kepada ybs.
  3. Memperoleh imbalan  materi/honorarium atas setiap kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan memiliki imbalan materi/honorarium oleh pimpinan, sebagaimana tertuang dalam ketentuan tertulis yang dikeluarkan pimpinan.
  4. Menyampaikan usulan lisan dan tertulis yang berisi saran dan kritik untuk kemajuan  STAITA.



[1]     Biaya fotokopi kontrak perkuliahan dapat diminta kepada Bendahara STAITA, Ahmad Syafii. Atau     dapat juga diserahkan bahannya ke Sekretariat untuk dikopikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar