1.
Mahasiswa mengajukan rancangan judul skripsi. Apabila
ditolak, mahasiswa kembali mengajukan rancangan judul baru, demikian seterusnya
sampai disetujui.
2.
Setelah disetujui, mahasiswa menuliskan proposal
skripsinya dan menyerahkan kepada dosen
pengampu mata kuliah Seminar Proposal Skripsi untuk ditetapkan waktu seminar.
3.
Proposal diseminarkan di bawah pimpinan dosen pengampu,
dengan dihadiri minimal 10 mahasiswa yang diundang oleh pemilik proposal, yang
mana setiap mahasiswa wajib memperoleh fotokopi proposal.
4. Dosen pengampu mengabsensi peserta seminar sebagai bukti
berita acara seminar.
5.
Hasil seminar dimasukkan sebagai bahan kajian tambahan proposal, dan setelah proposal diperbaiki, pemilik proposal kembali
menunjukkan proposal pertama dan proposal penyempurnaan
kepada dosen pengampu untuk disahkan dengan bukti penandatanganan oleh dosen pengampu
pada halaman depan proposal penyempurnaan.
6.
Mahasiswa memulai konsultasi pembimbingan kepada dosen
pembimbing II, dengan membawa lembar berita acara pembimbingan yang wajib
ditandatangani dosen pembimbing II setiap kali konsultasi, dan juga membawa/melampirkan usulan persetujuan judul.
7.
Langkah pada poin 6 di atas diulangi terus sampai dosen
pembimbing II menyatakan skripsi telah layak diserahkan kepada dosen pembimbing
I.
8.
Langkah pada poin 6 dan 7 di atas diulangi kembali kepada
dosen pembimbing I hingga dosen pembimbing I memutuskan skripsi layak diujikan
pada sidang munaqasyah.
9.
Konsultasi pembimbingan oleh mahasiswa tidak dapat
diwakilkan dan harus dihadiri langsung (bahan skripsi diantar langsung) oleh
mahasiswa ybs. Dosen pembimbing I dan II berhak
menolak memberikan tugas pembimbingan apabila mahasiswa melanggar ketentuan
ini.
10.
Dosen pembimbing hanya akan meneliti skripsi asli yang
diketik, dan tidak menerima memeriksa/membimbing mahasiswa yang datang
menyerahkan fotokopi skripsinya dan tidak dapat menunjukkan aslinya.
11.
Honor tugas pembimbingan dosen dibayar oleh STAITA,
sehingga mahasiswa tidak dikenai kewajiban membayar honor dosen pembimbing.
Mahasiswa berhak menolak memberikan imbalan apa pun (uang atau barang) kepada
dosen pembimbing, dan apabila ada di antara dosen yang meminta, baik secara langsung atau tidak
langsung, mahasiswa dapat melaporkannya langsung kepada Ketua Staita (Bapak Drs H Mahfuz Budi,
MA) atau Ketua Jurusan (Ibu Asriana, M.Ag).
12.
Yang dimaksud dengan tugas pembimbingan adalah :
Mahasiswa menyusun sendiri skripsinya dan kemudian menyerahkan kepada dosen
pembimbing untuk dikoreksi, kemudian diperbaiki lagi, lalu dikoreksi lagi,
demikian seterusnya sampai skripsi dinyatakan layak diujikan.
13.
Praktik skripsi disiapkan atau dikerjakan oleh
pihak lain bukanlah bagian dari tugas
pembimbingan tetapi tindakan plagiat yang merupakan bentuk pelanggaran hukum
yang pelakunya dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta (Pasal 70
UU No. 20/2003).
14.
Apabila praktik pada poin 12 di atas terjadi di
lingkungan STAITA, maka kepada dosen atau karyawan yang terlibat akan dikenai sanksi
pemecatan (pemberhentian dengan tidak hormat),
dan kepada mahasiswa dikenai sanksi mengulang kembali langkah-langkah POS ini
mulai dari poin nomor 1.
15.
Usulan judul skripsi yang telah disetujui, dapat
dibatalkan kembali, bahkan meskipun dinyatakan telah lulus ujian skripsi,
apabila di kemudian hari ditemukan bahwa judul yang diajukan adalah jiplakan dari skripsi lain yang telah
dibuat di STAITA atau di perguruan tinggi mana pun di seluruh dunia. Untuk itu
kepada seluruh dosen STAITA wajib melaporkan pada kesempatan pertama kepada
Ketua atau Ketua Jurusan apabila
menemukan judul skripsi yang telah diujikan di STAITA atau di perguruan tinggi
lain, ternyata diajukan kembali oleh mahasiswa.
16.
Skripsi diketik menggunakan huruf Times New Roman atau Transliterasi, ukuran 12
font, jarak 1,5 spasi pada kertas ukuran A4.
17.
Catatan kaki ditempatkan di bagian bawah halaman dan
diberi nomor berurutan sampai akhir
skripsi. Dalam arti tidak kembali ke nomor 1 kalau masuk bab baru. Penulisan
awal catatan kaki dimulai dengan tiga
ketukan ke tengah.
18.
Skripsi minimum 60 halaman, tidak termasuk daftar
kepustakaan.
19.
Skripsi yang belum diujikan jangan dijilid, cukup
ditempatkan dalam map plastik yang memiliki
jepitan di bagian tengahnya.
20.
Apabila skripsi telah disetujui kedua pembimbing,
difotokopi rangkap tiga (1 asli, 3
fotokopi), dan keempatnya dibawa pada
saat ujian.
21.
Lampirkan pada halaman depan skripsi asli, (sebelum kata
pengantar), surat pernyataan bahwa skripsi yang Anda buat adalah karya Anda
sendiri dan ditempel meterai Rp 6.000 dan ditandatangani di atasnya.[1] Pada
fotokopi skripsi, lampirkan fotokopi surat pernyataan tersebut.
22.
Lampirkan pada halaman belakang skripsi (setelah daftar
kepustakaan) berturut-turut :
a. Fotokopi surat usulan pengajuan judul skripsi.
b. Lembar asli konsultasi dengan pembimbing.
c. Surat pernyataan[2]
dari Kepala Sekolah atau Kepala Desa yang menyebutkan bahwa Anda
benar telah melakukan penelitian di tempat sebagaimana yang disebutkan dalam skripsi Anda. Ini
berlaku hanya bagi yang melakukan penelitian lapangan.
23.
Penandatanganan skripsi kepada pembimbing dilaksanakan selambat-lambatnya 7
hari sebelum tanggal sidang. Tidak dibenarkan menandatangankan skripsi kepada
pembimbing pada hari sidang
berlangsung, dan dosen wajib menolak menandatanganinya.
24.
Setiap calon peserta sidang wajib mendaftar kembali
sebagai peserta sidang kepada Sekretariat Panitia Sidang paling lambat satu hari sebelum sidang
dimulai dengan menunjukkan (bukan menyerahkan!) skripsi asli dan :
a. Menyerahkan satu lembar fotokopi ijazah yang digunakan saat
masuk mendaftar ke STAITA dulu, dan tidak perlu yang dilegalisir. Ini untuk kemudahan penulisan ijazah.
b. Menyerahkan pasfoto hitam putih ukuran 3 X 4 cm sebanyak 25
lembar, dimana 10 lembar di antaranya ditulis nama mahasiswa pada bagian
belakang foto dengan menggunakan ballpoin bertinta kering. Jangan sekali- kali menggunakan tinta cair. Semua pasfoto
ditempatkan dalam amplop tertutup dan diberi nama mahasiswa pada bagian depan
amplop.
c. Menyerahkan fotokopi bukti pembayaran uang sidang (bukti
transfer) dari bank.
d. Mengisi formulir pendaftaran peserta sidang sebanyak enam
rangkap, menyerahkan satu rangkap sebagai arsip panitia, satu rangkap sebagai
arsip mahasiswa, dan empat rangkap lagi diserahkan kepada empat
dosen penguji (setiap dosen
memperoleh satu) pada saat sidang berlangsung.[3]
25.
Peserta yang tidak dapat menunjukkan skripsi asli, yang
dibuktikan dengan penyerahan softcopy dalam bentuk CD, tidak dibenarkan
menjadi peserta sidang dengan dalih apa pun.
26.
Panitia menerima pendaftaran peserta dengan mencatatkan
nomor urut pendaftaran pada buku
daftar peserta sidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar