Kamis, 19 April 2012

Penyusunan dan Pembimbingan Skripsi




1.                   Mahasiswa mengajukan rancangan judul skripsi. Apabila ditolak, mahasiswa kembali mengajukan rancangan judul baru, demikian seterusnya sampai disetujui.
2.                   Setelah disetujui, mahasiswa menuliskan proposal skripsinya dan menyerahkan kepada dosen pengampu mata kuliah Seminar Proposal Skripsi untuk ditetapkan waktu seminar.
3.                   Proposal diseminarkan di bawah pimpinan dosen pengampu, dengan dihadiri minimal 10 mahasiswa yang diundang oleh pemilik proposal, yang mana setiap mahasiswa wajib memperoleh fotokopi proposal.
4.                Dosen pengampu mengabsensi peserta seminar sebagai bukti berita acara seminar.
5.                   Hasil seminar dimasukkan sebagai bahan kajian  tambahan proposal, dan setelah proposal  diperbaiki, pemilik proposal kembali menunjukkan proposal pertama dan proposal penyempurnaan kepada dosen pengampu untuk disahkan dengan bukti penandatanganan oleh dosen pengampu pada halaman depan proposal penyempurnaan.
6.                   Mahasiswa memulai konsultasi pembimbingan kepada dosen pembimbing II, dengan membawa lembar berita acara pembimbingan yang wajib ditandatangani dosen pembimbing II setiap kali konsultasi, dan juga membawa/melampirkan usulan persetujuan judul.
7.                   Langkah pada poin 6 di atas diulangi terus sampai dosen pembimbing II menyatakan skripsi telah layak diserahkan kepada dosen pembimbing I.
8.                   Langkah pada poin 6 dan 7 di atas diulangi kembali kepada dosen pembimbing I hingga dosen pembimbing I memutuskan skripsi layak diujikan pada sidang munaqasyah.
9.                   Konsultasi pembimbingan oleh mahasiswa tidak dapat diwakilkan dan harus dihadiri langsung (bahan skripsi diantar langsung) oleh mahasiswa ybs. Dosen pembimbing I dan II    berhak menolak memberikan tugas pembimbingan apabila mahasiswa melanggar ketentuan ini.
10.              Dosen pembimbing hanya akan meneliti skripsi asli yang diketik, dan tidak menerima memeriksa/membimbing mahasiswa yang datang menyerahkan fotokopi skripsinya dan tidak dapat menunjukkan aslinya.
11.              Honor tugas pembimbingan dosen dibayar oleh STAITA, sehingga mahasiswa tidak dikenai kewajiban membayar honor dosen pembimbing. Mahasiswa berhak menolak memberikan imbalan apa pun (uang atau barang) kepada dosen pembimbing, dan apabila ada di antara dosen  yang meminta, baik secara langsung atau tidak langsung, mahasiswa dapat melaporkannya langsung kepada Ketua Staita (Bapak Drs H Mahfuz Budi, MA) atau Ketua Jurusan (Ibu Asriana, M.Ag).
12.              Yang dimaksud dengan tugas pembimbingan adalah : Mahasiswa menyusun sendiri skripsinya dan kemudian menyerahkan kepada dosen pembimbing untuk dikoreksi, kemudian diperbaiki lagi, lalu dikoreksi lagi, demikian seterusnya sampai skripsi dinyatakan layak diujikan.
13.              Praktik skripsi disiapkan atau dikerjakan oleh pihak lain bukanlah bagian dari  tugas pembimbingan tetapi tindakan plagiat yang merupakan bentuk pelanggaran hukum yang pelakunya dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta (Pasal 70 UU No. 20/2003).
14.              Apabila praktik pada poin 12 di atas terjadi di lingkungan STAITA, maka kepada dosen atau karyawan yang terlibat akan dikenai sanksi pemecatan (pemberhentian dengan tidak    hormat), dan kepada mahasiswa dikenai sanksi mengulang kembali langkah-langkah POS ini mulai dari poin nomor 1.
15.              Usulan judul skripsi yang telah disetujui, dapat dibatalkan kembali, bahkan meskipun dinyatakan telah lulus ujian skripsi, apabila di kemudian hari ditemukan bahwa judul yang  diajukan adalah jiplakan dari skripsi lain yang telah dibuat di STAITA atau di perguruan tinggi mana pun di seluruh dunia. Untuk itu kepada seluruh dosen STAITA wajib melaporkan pada kesempatan pertama kepada Ketua  atau Ketua Jurusan  apabila menemukan judul skripsi yang telah diujikan di STAITA atau di perguruan tinggi lain, ternyata diajukan kembali oleh mahasiswa.
16.              Skripsi diketik menggunakan huruf  Times New Roman atau Transliterasi, ukuran 12 font, jarak 1,5 spasi pada kertas ukuran A4.
17.              Catatan kaki ditempatkan di bagian bawah halaman dan diberi nomor berurutan sampai  akhir skripsi. Dalam arti tidak kembali ke nomor 1 kalau masuk bab baru. Penulisan awal    catatan kaki dimulai dengan tiga ketukan ke tengah.
18.              Skripsi minimum 60 halaman, tidak termasuk daftar kepustakaan.
19.              Skripsi yang belum diujikan jangan dijilid, cukup ditempatkan dalam map plastik yang memiliki  jepitan di bagian tengahnya.
20.              Apabila skripsi telah disetujui kedua pembimbing, difotokopi  rangkap tiga (1 asli, 3 fotokopi), dan keempatnya  dibawa pada saat ujian.
21.              Lampirkan pada halaman depan skripsi asli, (sebelum kata pengantar), surat pernyataan bahwa skripsi yang Anda buat adalah karya Anda sendiri dan ditempel meterai Rp 6.000 dan ditandatangani di atasnya.[1] Pada fotokopi skripsi, lampirkan fotokopi surat pernyataan tersebut.
22.              Lampirkan pada halaman belakang skripsi (setelah daftar kepustakaan) berturut-turut :
            a.         Fotokopi surat usulan pengajuan judul skripsi.
            b.         Lembar asli konsultasi dengan pembimbing.
c.       Surat pernyataan[2] dari Kepala Sekolah     atau     Kepala Desa yang menyebutkan bahwa Anda benar  telah melakukan penelitian di     tempat sebagaimana yang disebutkan dalam skripsi Anda. Ini berlaku hanya bagi yang melakukan penelitian lapangan.
23.              Penandatanganan skripsi kepada  pembimbing dilaksanakan selambat-lambatnya 7 hari sebelum tanggal sidang. Tidak dibenarkan menandatangankan skripsi kepada pembimbing  pada hari sidang berlangsung, dan dosen wajib menolak menandatanganinya.
24.              Setiap calon peserta sidang wajib mendaftar kembali sebagai peserta sidang kepada Sekretariat Panitia Sidang  paling lambat satu hari sebelum sidang dimulai dengan menunjukkan (bukan menyerahkan!) skripsi asli  dan :
a.         Menyerahkan satu lembar fotokopi ijazah yang digunakan saat masuk mendaftar ke STAITA dulu, dan tidak perlu yang dilegalisir. Ini untuk kemudahan penulisan ijazah.
b.         Menyerahkan pasfoto hitam putih ukuran 3 X 4 cm sebanyak 25 lembar, dimana 10 lembar di antaranya ditulis nama mahasiswa pada bagian belakang foto dengan menggunakan ballpoin bertinta kering. Jangan sekali-     kali menggunakan tinta cair. Semua pasfoto ditempatkan dalam amplop tertutup dan diberi nama mahasiswa pada bagian depan amplop.
c.          Menyerahkan fotokopi bukti pembayaran uang sidang (bukti transfer) dari   bank.
d.         Mengisi formulir pendaftaran peserta sidang sebanyak enam rangkap, menyerahkan satu rangkap sebagai arsip panitia, satu rangkap sebagai arsip  mahasiswa, dan  empat rangkap lagi diserahkan kepada empat dosen penguji (setiap dosen memperoleh satu) pada saat sidang berlangsung.[3] 
25.              Peserta yang tidak dapat menunjukkan skripsi asli, yang dibuktikan dengan penyerahan softcopy dalam bentuk CD,  tidak dibenarkan menjadi peserta sidang dengan dalih apa pun.
26.              Panitia menerima pendaftaran peserta dengan mencatatkan nomor urut pendaftaran pada buku  daftar  peserta sidang.



                [1] Format diminta di Sekretariat.
                [2] Contoh diminta di Sekretariat.
        [3] Format diminta di Sekretariat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar