SURAT KEPUTUSAN KETUA STAITA
NOMOR 2 TAHUN 2009
TENTANG KODE ETIK DOSEN
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM TAPANULI
بسم الله الرحمن الرحيم
KETUA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
TAPANULI
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Ketua
Sekolah Tinggi Agama
Islam Tapanuli No.2 Tahun 2009
tentang Kode Etik Dosen Sekolah
Tinggi Agama Islam Tapanuli sebagai berikut :
Dosen
Sekolah Tinggi Agama Islam Tapanuli :- Patuh pada etika akademik dan bertanggung jawab terhadap profesi dan masyarakat.
- Memiliki kompetensi yang diakui dalam bidang akademik dan senantiasa melakukan refleksi diri menuju ke peningkatan kompetensi.
- Memiliki komitmen untuk peningkatan mutu.
- Mandiri dan mampu mengatur diri sendiri.
- Peduli dan ikhlas dalam melaksanakan tugas.
- Jujur dan amanah secara intelektual dan menunjukkan kebenaran dalam melaksanakan tugas.
- Disiplin terhadap diri sendiri dalam menggunakan, memperluas dan menyebarkan ilmu pengetahuan.
- Objektif dan adil didalam hubungan profesional dan menghargai kolega.
- Objektif dan apresiatif terhadap pertanyaan dan kritik yang diajukan oleh kolega terhadap pekerjaannya.
- Jujur mengungkapkan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
- Tidak melakukan plagiat.
- Menjaga nama baik STAITA.
- Menghargai mahasiswa secara personal dan sebagai mitra intelektual.
- Menyatakan diri bukan sebagai orang yang paling tahu tentang ilmu pengetahuan dalam bidangnya.
- Setiap menyampaikan keterangan senantiasa dapat dibuktikan kebenarannya.
- Menghindari dan tidak melakukan
tindakan-tindakan yang bertentangan dengan
standar moral, hukum, dan agama.
Pada tanggal : 29 Oktober 2009.
K e t u a
Tidak ada komentar:
Posting Komentar