Senin, 16 April 2012

Kode Etik Dosen


SURAT KEPUTUSAN KETUA STAITA

NOMOR 2 TAHUN 2009

TENTANG KODE ETIK DOSEN

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM TAPANULI

 بسم الله الرحمن الرحيم

KETUA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM TAPANULI

MEMUTUSKAN

Menetapkan    :  Keputusan   Ketua   Sekolah   Tinggi  Agama  Islam Tapanuli No.2 Tahun 2009 tentang Kode Etik Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Tapanuli sebagai berikut :
Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Tapanuli :
  1. Patuh pada etika akademik dan bertanggung jawab terhadap profesi dan masyarakat.
  2. Memiliki kompetensi yang diakui dalam bidang akademik dan senantiasa  melakukan refleksi diri menuju ke peningkatan kompetensi.
  3. Memiliki komitmen untuk peningkatan mutu.
  4. Mandiri dan mampu mengatur diri sendiri.
  5. Peduli dan ikhlas dalam melaksanakan tugas.
  6. Jujur dan amanah secara intelektual dan menunjukkan kebenaran dalam melaksanakan tugas.
  7. Disiplin terhadap diri sendiri dalam menggunakan, memperluas dan menyebarkan ilmu pengetahuan.
  8. Objektif dan adil didalam hubungan profesional dan menghargai kolega.
  9. Objektif dan apresiatif terhadap pertanyaan dan kritik yang diajukan oleh kolega terhadap pekerjaannya.
  10. Jujur mengungkapkan  kebenaran  yang dapat  dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
  11. Tidak melakukan plagiat.
  12. Menjaga  nama    baik STAITA.
  13. Menghargai mahasiswa secara personal dan sebagai mitra intelektual.
  14. Menyatakan diri bukan sebagai orang yang paling tahu tentang ilmu pengetahuan dalam bidangnya.
  15. Setiap menyampaikan keterangan senantiasa dapat dibuktikan kebenarannya.
  16. Menghindari dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan standar moral, hukum, dan agama.
Ditetapkan di :           Padangsidimpuan
Pada tanggal   :           29 Oktober 2009.
                      K e t u a


      Drs. H. Kosim AR Nasution

Tidak ada komentar:

Posting Komentar