Sabtu, 28 April 2012

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) SELEKSI UJIAN MASUK OLEH PANITIA PENERIMAAN MAHASISWA BARU

  1. Pembantu Ketua I mengeluarkan SK Penetapan Tim Penguji dan Pengawas Seleksi  Ujian Masuk.
  2. Soal ujian masuk tertulis disusun oleh Tim Penguji yang ditetapkan dalam SK Pembantu Ketua I.
  3. Panitia menggandakan lembar soal ujian tertulis sebanyak jumlah peserta, dan        menyiapkan kertas lembar jawaban dengan jumlah yang sama,dan menempatkannya  dalam   sampul tertutup dan disegel di depan/disaksikan  Tim Penguji.
  4. Panitia membuat Berita Acara Penerimaan Soal Ujian Masuk yang berisi pernyataan              tentang jumlah lembar soal yang dibuat dan ditandatangi bersama oleh Ketua   Panitia dan semua Tim Penguji (baca : Dosen Pembuat Soal).
  5. Panitia menyiapkan lembar penilaian seleksi ujian masuk lisan “Tulis Baca Al-Qur’an”  dan “Praktik Ibadah” dan menggandakannya sebanyak jumlah peserta.
  6. Panitia menetapkan nama-nama pengawas untuk setiap ruangan ujian.
  7. Panitia menyerahkan formulir Berita Acara Pelaksanaan Ujian kepada setiap  pengawas.
  8. Panitia menyiapkan Al-Qur’an sebanyak yang diperlukan dan menyerahkan kepada dosen penguji.
  9. Seleksi ujian masuk dimulai, diawali dengan seleksi ujian masuk lisan “Tulis Baca Al-Qur’an” kepada calon mahasiswa transfer/pindahan dan non-regular dari perguruan tinggi umum, dan dilanjutkan dengan calon mahasiswa regular.
  10. Peserta dipanggil satu-persatu sesuai dengan nomor urut pendaftaran.
  11. Seleksi ujian masuk lisan “Tulis Baca Al-Qur’an” diawali dengan meminta peserta  melakukan hal-hal sebagai berikut :   a).  Membaca ayat yang dipilih sendiri. b).  Membaca ayat yang dipilih dosen penguji, tanpa dosen menunjukkan posisi ayat  dalam Al-Qur’an. c).   Menerjemahkan ayat (jika gagal tidak menggugurkan). d).   Menulis  ayat-ayat tertentu di papan tulis,  jika gagal, menggugurkan, tetapi  jika ada kesalahan satu dua huruf dapat ditolerir dan diberi pengurangan  nilai masing-masing 5 poin untuk satu kesalahan penulisan).
  12. Setiap poin yang ditanyakan di atas diberi nilai 25, sehingga peserta yang dapat menjawab keempat pertanyaan memperoleh nilai 100 (ekivalen A); dapat menjawab 3 pertanyaan memperoleh nilai 75 (ekivalen B); dapat menjawab dua pertanyaan  memperoleh nilai 50 (ekivalen C). Nilai lulus adalah 50, dengan catatan poin a dan d  tidak boleh gagal.
  13. Seleksi ujian masuk lisan “Tulis Baca Al-Qur’an”  langsung diumumkan pada hari  ujian karena bersifat sistem gugur. Peserta yang gagal tidak dapat lagi mengikuti   tahapan seleksi selanjutnya.
  14. Seleksi ujian masuk dilanjutkan dengan seleksi ujian masuk lisan “Praktik Ibadah” dimana dosen penguji bebas menentukan maksimal 4 pertanyaan untuk diajukan, dengan nilai setiap pertanyaan 25.
  15. Seleksi ujian masuk dilanjutkan dengan ujian tertulis, diawali dengan “Pengetahuan Agama” dan diakhiri dengan “Pengetahuan Umum”
  16. Pada setiap tahapan ujian, pengawas mengisi Berita Acara Pelaksanaan Ujian yang berisi jumlah peserta yang hadir, kecurangan yang dilakukan peserta, dan hal-hal lain yang dinilai penting untuk dilaporkan. Setiap lembar Berita Acara Pelaksanaan  Ujian harus dilampiri dengan daftar absensi yang diisi dan ditandatangani peserta.
  17. Panitia menghitung skor nilai peserta dengan cara menggabungkan nilai keempat  mata ujian dan mengambil angka rata-ratanya sebagai hasil akhir. Nilai lulus adalah 60.
  18. Panitia membuat pengumuman daftar kelulusan peserta paling lambat 3 hari kerja   setelah seluruh ujian selesai, dan ditandatangi oleh ketua panitia dan diumumkan di papan pengumuman serta dimuat di halaman Facebook STAITA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar