Senin, 15 Desember 2014

PENGERTIAN DAN PERATURAN TENTANG SISTEM KREDIT SEMESTER (SKS) DAN PERATURAN BARU TENTANG PERKULIAHAN

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM TAPANULI (STAITA)
PADANGSIDIMPUAN
DESEMBER 2014
(BAGIAN LENGKAP ADA PADA “PERUMUSAN KURIKULUM PAI STAITA BERBASIS KOMPETENSI (KBK) DENGAN MERUJUK PADA KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI), DESEMBER 2014.)

PENGERTIAN DAN PERATURAN TENTANG SISTEM KREDIT SEMESTER (SKS) DAN PERATURAN BARU TENTANG PERKULIAHAN
Sesuai Peraturan Mendikbud No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), beban belajar mahasiswa dinyatakan dalam besaran satuan kredit semester (SKS).  Secara definitif, SKS ialah waktu yang dibutuhkan mahasiswa untuk mencapai kompetensi tertentu melalui bentuk pembelajaran dan bahan kajian yang telah ditetapkan.
Satu SKS setara dengan 160 (seratus enam puluh) menit kegiatan belajar per minggu per semester, dengan rincian :
Pada bentuk pembelajaran kuliah, responsi dan tutorial, mencakup:
a.       Kegiatan belajar dengan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester;
b.      Kegiatan belajar dengan penugasan terstruktur 50 (lima puluh) menit per minggu per semester;
c.       Kegiatan belajar mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.
Contoh :
               
SEMESTER II
SKS
TM
PT
KBM
TOTAL MENIT
Praktikum Bhs. Inggris
1
160


160
Praktikum Bhs. Arab
1
160


160
Materi Pembelajaran Fiqh
2
100
100
120
320
Bhs. Arab II (Nahwu)
2
100
100
120
320
Materi Pemb. Aqidah Akhlak
2
100
100
120
320
Bhs. Inggris II (Intensive Reading)
2
100
100
120
320
Ulumul Qur'an
2
100
100
120
320
Ilmu Tauhid
2
100
100
120
320
Ulumul Hadits
3
150
150
180
480
Ilmu Pendidikan Islam
2
100
100
120
320

19
1.170
850
1.020
3.040
TM : TATAP MUKA





PT : PENUGASAN TERSTRUKTUR





KBM : KEGIATAN BELAJAR MANDIRI






Apabila bentuk pembelajaran berupa seminar atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis, mencakup:
a.       Kegiatan belajar tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan
b.      Kegiatan belajar mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.
Contoh :         
     
SEMESTER II
SKS
TM
PT
KBM
TOTAL MENIT
Materi Pembelajaran Fiqh
2
200

120
320
Bhs. Arab II (Nahwu)
2
200

120
320
Materi Pembelajaran Aqidah Akhlak
2
200

120
320
Bhs. Inggris II (Intensive Reading)
2
200

120
320
Ulumul Qur'an
2
200

120
320
Ilmu Tauhid
2
200

120
320
Ulumul Hadits
3
300

180
480
Ilmu Pendidikan Islam
2
200

120
320

19
2.020

1.020
3.040
TM : TATAP MUKA





PT : PENUGASAN TERSTRUKTUR





KBM : KEGIATAN BELAJAR MANDIRI







Pada bentuk pembelajaran praktikum, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara (PPL, KKL), adalah 160 (seratus enam puluh) menit per minggu per semester. Contoh :

SEMESTER II
SKS
TM
PT
KBM
TOTAL MENIT
Praktikum Bhs. Inggris
1
160


160
Praktikum Bhs. Arab
1
160


160

Beban normal belajar mahasiswa adalah 8 (delapan) jam per hari atau 48 (empat puluh delapan) jam per minggu setara dengan 18 (delapan belas) sks per semester, sampai dengan 9 (sembilan) jam per hari atau 54 (lima puluh empat) jam per minggu setara dengan 20 (dua puluh) sks per semester. Dengan demikian beban belajar mahasiswa semester II sebagaimana dicontohkan dalam tabel berada pada kisaran yang ditetapkan, yaitu 3.040 menit per minggu atau ekivalen dengan 50 jam 40 menit.
Dengan aturan bahwa satu semester setara dengan 16 kali tatap muka, maka tabel di atas untuk kegiatan pembelajaran satu semester dalam hitungan jam (1 jam = 60 menit) menjadi :
SEMESTER II
SKS
TM
PT
KBM
TOTAL JAM
Praktikum Bhs. Inggris
1
42.40'


42.40'
Praktikum Bhs. Arab
1
42.40'


42.40'
Materi Pembelajaran Fiqh
2
26.40'
26.40'
32
85.20'
Bhs. Arab II (Nahwu)
2
26.40'
26.40'
32
85.20'
Materi Pemb. Aqidah Akhlak
2
26.40'
26.40'
32
85.20'
Bhs. Inggris II (Int. Reading)
2
26.40'
26.40'
32
85.20'
Ulumul Qur'an
2
26.40'
26.40'
32
85.20'
Ilmu Tauhid
2
26.40'
26.40'
32
85.20'
Ulumul Hadis
3
40
40
48
128
Ilmu Pendidikan Islam
2
26.40'
26.40'
32
85.20'
Jumlah
19
312
226.40'
272
810.40'
TM : TATAP MUKA





PT : PENUGASAN TERSTRUKTUR





KBM : KEGIATAN BELAJAR MANDIRI






Untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan program sebagaimana dimaksud di atas mahasiswa wajib menempuh beban belajar paling sedikit 144 sks untuk program sarjana (S1) dan sebanyak-banyaknya 150 sks.
Beban belajar mahasiswa berprestasi akademik tinggi setelah dua semester tahun pertama dapat ditambah hingga 64 (enam puluh empat) jam per minggu setara dengan 24 (dua puluh empat) sks per semester.
Sebagai upaya agar jumlah jam pembelajaran terpenuhi secara maksimal, maka setiap dosen ketika melakukan perkuliahan tatap muka (kuliah, responsi, tutorial dan bukan seminar) wajib memberikan penugasan terstruktur (PT) mingguan dengan format sebagai berikut :





FORMAT PENUGASAN TERSTRUKTUR
MATA KULIAH :

SEMESTER :

PERKULIAHAN MINGGU KE :

TUGAS KE :

TUJUAN PENUGASAN :

URAIAN TUGAS :
a. Obyek garapan :…………………………………………………………

b. Yang harus dikerjakan dan batasan-batasan : ………………………………………………………………………………………..

c. Metode/cara pengerjaan : ……………………………………………

d. Deskripsi laporan …………………………………………………………..
KRITERIA PENILAIAN
a. ……………………….(…%), b. …………….(…%), c. (dst.)

Penjelasan :
1.      Perkuliahan minggu ke : Diisi berdasar urutan minggu perkuliahan (Minggu ke-1 s/d minggu ke-16).
2.      Tugas ke : Diisi berdasar urutan penugasan yang telah disusun untuk maka kuliah ybs. Sebab belum tentu setiap minggu ada penugasan.
3.      Tujuan Penugasan : Diisi dengan rumusan yang diharapkan dapat dicapai mahasiswa setelah mengerjakan penugasan. Tujuan harus selalu dikaitkan dengan kompetensi atau sub-kompetensi mata kuliah.
4.      Uraian Tugas : 
a.          Obyek garapan : Diisi dengan obyek atau materi yang akan dipelajari dalam penugasan ini, misalnya (prosedur fardu kifayah untuk jenazah bayi, pengamatan terhadap proses pembelajaran di kelas tertentu di madrasah).
b.         Yang harus dikerjakan dan batasan-batasan : Diisi uraian tentang besaran, tingkat kerumitan dan keluasan masalah, tingkat kedalaman pembahasan, bisa juga pernyataan bahwa hasil penugasan harus dipresentasikan di depan kelas.
c.          Metode/cara pengerjaan tugas : Diisi tentang teori yang sebaiknya digunakan sebagai titik tolak pembahasan, alternatif langkah-langkah yang bisa dilakukan mahasiswa, data atau buku referensi yang disarankan untuk digunakan, ketentuan pengerjaan apakah secara kelompok atau individual.
d.         Deskripsi laporan : Diisi ketentuan tentang cara penulisan (tulis tangan atau diketik). Apabila diketik maka menggunakan huruf Times New Roman atau Cambria, ukuran 12 font, kertas A4 atau kuarto, spasi 2, jumlah halaman ditentukan sendiri oleh dosen.
5.      Kriteria penilaian : Diisi dengan indikator-indikator apa saja yang akan dinilai dan persentase setiap indikator. Misal : sistematika, ketepatan pemilihan teori, kerapian laporan, kesimpulan tugas, dan sebagainya.
Disamping memberikan penugasan terstruktur(PT), dosen juga wajib memberikan bimbingan bagi mahasiswa untuk melakukan kegiatan belajar mandiri (KBM). Bentuk kegiatannya selalu dikaitkan dengan tujuan capaian pembelajaran dan standar kompetensi lulusan.  Bentuk yang paling mudah dengan memperhitungkan waktu KBM untuk setiap mata kuliah adalah sekitar 32 jam per semester, adalah dengan meringkas materi buku teks atau bab-bab tertentu dari buku teks yang ditentukan dosen, atau satu buku referensi yang bisa ditentukan dosen atau bisa juga ditentukan oleh mahasiswa dengan melaporkannya terlebih dahulu kepada dosen.  Bisa juga dosen memberikan topik tertentu dan mahasiswa diminta menyusunnya dalam bentuk makalah. Dengan demikian laporan kegiatan KBM mahasiswa cukup satu per semester.
Kesimpulannya dalam satu semester mahasiswa memiliki kewajiban sebagai berikut :
1.         Mengikuti perkuliahan tatap muka 16 kali per semester per mata kuliah (termasuk midtest dan ujian semester).
2.         Mengerjakan penugasan terstruktur mingguan antara 8 sampai 14 tugas per semester per mata kuliah.
3.         Mengerjakan satu laporan atau makalah KBM per semester per mata kuliah.

Sesuai hasil rapat pimpinan dan dosen STAITA tanggal 28 Nopember 2014, maka bagi mahasiswa yang tidak dapat memenuhi ketentuan pembelajaran di atas, dikenakan ketentuan sebagai berikut :
1.                  Mahasiswa yang berhak mengikuti ujian semester adalah mahasiswa dengan kehadiran tatap muka minimal 75 persen dari 14 tatap muka (=10 kali), dimana dari 10 kali kehadiran minimal tersebut, satu kali di antaranya hadir dan mengikuti ujian midtest; ditambah mengerjakan minimal 75 persen PT (Penugasan Terstruktur) yang ditetapkan dosen dan mengerjakan 100 persen KBM (satu laporan tugas KBM dengan ketentuan jumlah halaman sebagaimana ditetapkan dosen dalam awal/kontrak perkuliahan).
2.                  Mahasiswa yang kehadirannya dalam perkuliahan tatap muka kurang dari 10 kali untuk setiap mata kuliah, maka pada saat ujian semester wajib menyerahkan   resume topik inti yang tertuang dalam SAP (Satuan Acara Perkuliahan) mata kuliah yang bersangkutan dengan ketentuan :
a.                Resume perkuliahan harus ditulis tangan di atas kertas double-folio dan tidak ditulis bolak-balik. Dalam arti satu kertas double folio berisi dua halaman tulisan, dengan besar tulisan (huruf) sesuai dengan jumlah baris pada kertas tersebut.
b.               Resume yang ditulis dengan memperbesar huruf (menuliskan huruf seukuran dua baris atau lebih untuk yang seharusnya satu baris) tidak diterima. Demikian juga resume yang diketik juga tidak akan diterima.
c.                Resume diserahkan pada saat mendaftar untuk mengikuti ujian semester dan wajib menyerahkan biaya pemeriksaan resume oleh dosen sebesar Rp 15.000/resume.
d.               Jumlah resume topik inti yang harus diserahkan adalah sbb :
                                                                  i.               Hadir hanya antara 7 sampai 9 kali tatap muka, wajib membuat satu resume dari salah satu topik inti perkuliahan yang tidak diikutinya. Jika tidak ikut midtest, jumlah resume menjadi dua dan pembayaran menjadi Rp 30.000.
                                                                ii.               Hadir hanya 4 sampai 6 kali tatap muka, wajib membuat dua resume dari dua topik inti perkuliahan yang tidak diikutinya. Biayanya sebesar Rp 30.000. Jika tidak ikut midtest, maka jumlah resume menjadi empat, dan biaya pemeriksaan menjadi Rp 60.000.
                                                              iii.               Hadir hanya 1 sampai 3 kali tatap muka, wajib membuat tiga resume dari tiga  topik inti perkuliahan yang tidak diikutinya. Biayanya ialah Rp 45.000. Jika tidak ikut midtest, maka jumlah resume menjadi enam, dan biayanya menjadi Rp 90.000.
                                                              iv.               Hadir hanya pada saat midtest, wajib membuat resume sejumlah ketidakhadirannya, (14 resume dengan biaya Rp 210.000/mata kuliah).
                                                                v.               Tidak pernah hadir sekali pun tidak berhak mengikuti ujian semester.
                                                              vi.               Tidak mengikuti ujian semester dua kali berturut-turut dianggap berhenti (drop-out; DO).
                                                            vii.               Pembayaran biaya pemeriksaan resume di atas tidak identik dengan pembayaran uang ujian.  Dalam arti, mahasiswa tetap dikenai pembayaran uang ujian sebesar Rp 20.000/mata kuliah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar